Berita / Serba-Serbi /
KP2KP Sosialisasikan e-Filing ke Karyawan PTPN V
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, mengadakan kegiatan sosialisasi SPT tahunan serta PPh orang pribadi bagi seluruh lapisan masyarakat Wajib Pajak dan pelaporan melalui e-Filing di Kantor Kebun PTPN V Kebun Sei Rokan.
Kegiatan ini merupakan rangkaian program KP2KP untuk memberikan edukasi dan layanan kepada wajib pajak di Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan dihadiri perwakilan karyawan PTPN V Kebun Sei Rokan, PKS Kebun Sei Rokan, PKS Kebun Sei Intan, PKS Kebun Sei Siasam, PKS Kebun Sei Tapung, dan PKS Kebun Batu Langka.
"Nantinya diharapkan masing-masing karyawan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri atau self assesment, wajib pajak dapat menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri," kata anggota tim penyuluh KP2KP Andika Amri Riyanto, Selasa (7/2).
Dijelaskannya, tim penyuluh KP2KP Pasir Pengaraian memberikan asistensi bahwa untuk saat ini wajib pajak orang pribadi karyawan dapat menyampaikan kewajiban SPT tahunan dengan mudah secara online menggunakan SPT 1770 S untuk karyawan yang berpenghasilan di atas 60 juta rupiah. Sedang untuk yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa menggunakan pilihan SPT 1770 SS.
"e-Filing ini merupakan salah satu sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak dan dapat diakses melalui website www.pajak.go.id. e-Filing dinilai telah membuat sistem pelaporan menjadi lebih efektif dan efisien," jelasnya.
"Dari segi waktu dan SDM, jelas lebih efektif. Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak sebelum tanggal 31 Maret 2023," tambahnya.
Kepala KP2KP Pasir Pengaraian, Mohamad Amir, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada seluruh karyawan PTPN V di Kabupaten Rokan Hulu khususnya dan wajib pajak umumnya dalam hal meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi karyawan dan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Selain pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 juga disampaikan program yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak berupa pemadanan data NIK dan NPWP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 bahwa NIK yang dimiliki Wajib Pajak akan diberlakukan sebagai NPWP. Sehingga nantinya mulai 1 Januari 2024 pengurusan hak dan kewajiban pajak menggunakan satu nomor identitas yaitu NIK," katanya.
Pemutakhiran data profil perpajakan dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id).
Informasi tata cara pemutakhiran data profile dapat diperoleh melalui situs web pajak, menghubungi Kring Pajak 1500200, KPP Pratama Bangkinang nomor WhatsApp 08117677221 atau KP2KP Pasir Pengaraian di nomor WhatSApp085766341657 atau dilihat melalui https://www.youtube.com/watch?.
Komentar Via Facebook :