Berita / Sumatera /
Ketika Pemerintah Aceh Bikin Petani Sawit Galau
Aceh, elaeis.co - Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang harga sawit yang dibikin November 2021 lalu hingga kini belum disahkan.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) pun mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah Aceh.
"Sampai sekarang belum disahkan. Padahal Pergub itu sudah final dibikin November 2021 lalu," kata Sekretaris Apkasindo Aceh, Fadhli Ali kepada elaeis.co, kemarin.
Fadhli menilai Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh tidak serius terhadap permasalahan yang dihadapi petani sawit selama ini.
"Jadi, karena Distanbun Aceh tidak serius, kami akan bikin serius. Seluruh patani sawit di Aceh akan mendatangi Kantor Gubernur," kata dia.
Sebetulnya, kata Fadhli, Pergub itu tinggal ditandatangani Gubernur maupun Distanbun Aceh. Jika Pergub disahkan, maka harga sawit di Aceh tidak akan beda jauh seperti di Jambi maupun Sumatera Utara.
"Sawit di Aceh akan satu harga. Begitu juga dengan penetapannya, akan dilakukan dalam satu bulan dua kali. Untuk itu, kita meminta kepada pemerintah Aceh, agar lebih peka terhadap keinginan petani sawit," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :