Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui hearing dan pengecekan lapangan yang dilaksanakan pada 24 April 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi selaku pimpinan rapat, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sat Intelkam Polres Kuantan Singingi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Desa Sungai Buluh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BKD, serta perwakilan legal PT Wanasari Nusantara.
Dalam pengecekan lapangan, seluruh pihak melakukan verifikasi terhadap sisa lahan yang berada di dalam konsesi HGU PT Wanasari Nusantara.
Hasil pengolahan data BPN menunjukkan bahwa luas sisa lahan meningkat dari 27,15 hektare menjadi sekitar 32 hektare berdasarkan pengambilan titik koordinat lokasi.
Sementara itu, hasil pengukuran menggunakan peta drone yang dilakukan Dinas Perkebunan menunjukkan luas mencapai sekitar 45 hektare.
BKD Desa Sungai Buluh menilai hasil tersebut semakin memperkuat adanya sisa lahan yang perlu mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian secara adil.
Oleh karena itu, BKD meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hasil pengecekan lapangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Maulana menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian konflik secara musyawarah. Masyarakat berharap pemerintah bersama seluruh instansi terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini berdasarkan fakta dan hasil pembuktian di lapangan.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sungai Buluh," pungkas Maulana.
Menunggu Itikad Baik PT Wanasari Nusantara Untuk Warga Sungai Buluh Kuansing
Diskusi pembaca untuk berita ini