Kuala Pembuang, elaeis.co - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, memberikan kemudahan dalam pelayanan pendaftaran usaha perkebunan rakyat melalui platform Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya (e-STDB). Dengan inovasi ini, pendataan pekebun diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan, Albidinnor, menyampaikan bahwa platform e-STDB hadir untuk memudahkan pekebun memperoleh legalitas usaha budidaya perkebunan.

Baca juga: STDB Tak Menjadi Syarat, Petani Akan Mudah Dapat ISPO

"Saya mengajak seluruh pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektar untuk mendaftarkan usaha budidayanya. Bisa datang ke kantor kami untuk dilayani menggunakan platform e-STDB. Layanan pendaftaran e- STDB gratis, tidak dipungut biaya," katanya, Sabtu (27/7).

"Kita menginginkan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Seruyan dapat dilaksanakan dengan baik dengan tersedianya data pekebun sebagai bagian dari rantai pasok industri perkebunan kelapa sawit," sambungnya.

Sebelum mendaftarkan usahanya dengan e-STDB, dia mengingatkan pekebun menyiapkan dan memverifikasi semua dokumen yang diperlukan. Saat mengisi formulir, hendaknya dilakukan dengan cermat, lengkap, dan benar.

Baca juga: Pentingnya STDB Disosialisasikan Kepada Pekebun Sawit dan Petugas Lapangan

"Unggah dokumen pendukung ke sistem e-STDB melalui tautan e-STDB Kabupaten-Seruyan. Setelah itu akan ada proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Setelah disetujui, e-STDB akan diterbitkan," paparnya.

Dia menjelaskan, STDB adalah surat keterangan terdaftarnya usaha budidaya perkebunan yang diperlukan pekebun untuk memastikan legalitas usahanya. "Kalau sudah punya STDB, dapat dipastikan usaha budidaya pekebun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Petani Sawit Seruyan Terima STDB, ini Kegunaannya

Ada banyak manfaat e-STDB bagi pekebun. Diantaranya, menjadi salah satu persyaratan untuk sertifikasi ISPO (Indonesia sustainable palm oil) maupun RSPO (rountable sustainable palm oil).

"Juga menjadi syarat untuk mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR), dana sarana dan prasana, serta beasiswa kuliah yang dibiayai oleh BPDPKS," tutupnya.