Sunardi menyayangkan betul statement Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun.
Ia mempertanyakan apakah tidak boleh orang luar Dayun membeli tanah di Dayun? Apakah berbeda orang Dayun dengan orang luar Dayun di mata hukum? Menurutnya Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut.
“Jangan dia terlalu mengintervensi, dia harus sadar bahwa lahan 8.000 hektare itu bukan hanya di Kampung Dayun saja, tetapi ada di Mempura, Sengkemang Koto Gasib. Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 hektare, di Sengkemang saja ada 698 persil baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8.000 hektare, belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga,” kata dia.
Sunardi menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat-surat.
“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib dienclave, apabila PT DSI tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” kata dia.
Menurut Sunardi, hasil putusan PN Siak terhadap termohon eksekusi bahwa surat-surat di atasnya tidak sah juga tidak jelas objeknya. Di dalam putusan tidak ada lokasi, titik koordinat, di mana batasan dan lain-lain.
“Lahan punya siapa, letaknya di mana, tidak tertuang di dalam putusan itu, lahan yang mana tidak jelas. Ini hukum, seharusnya dari awal jika harus dilaksanakan harus tertuang koordinat. Karena itu saya ingatkan Penghulu Kampung Dayun juga jangan gegabah, kami juga taat hukum kok,” kata Sunardi.
Penghulu Kampung Dayun Ikut Komentari Eksekusi Lahan Kebun Sawit, Jangan-jangan...
Diskusi pembaca untuk berita ini