Ia menegaskan, sebagai kuasa Indriany Mok dkk juga mengetahui Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 pasal 37 ayat 1 setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan. 

Pasal 2 menyatakan pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat pengecualian terhadap: objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan, amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, objek putusan sedang diletakkan sita, letak bidang tanah objek perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi, letak, luas dan batas bidang tanah objek perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi. 

Tanah objek perkara telah berubah menjadi tanah negara atau haknya telah hapus. Putusan sama sekali tidak berhubungan dengan objek yang dimohon pembatalan, alasan lain yang sah. 

Pada ayat 3 dinyatakan bahwa apabila putusan pengadilan tidak dapat dilaksanakan maka diberitahukan kepada pemohon dan pengadilan disertai dengan alasan dan pertimbangannya. 

“Sebenarnya semua pihak menyadari itu lahan tidak bisa dieksekusi, hanya saja faktor keterpaksaan mungkin ini menyangkut tentang adanya dugaan imbalan tadi sehingga oknum ini memaksakan diri," ujarnya.

"Sekarang kalau mau jelas, PN Siak ini apa perlu dihadirkan saksi ahli lagi, hadirkan saksi ahli mereka kami juga hadirkan saksi ahli kami. Apakah  putusan tadi itu terhadap lahan yang bisa dilakukan eksekusi, kami siap menerima tantangan dari PN Siak,” kata dia.