Rengat, elaeis.co - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Tiga Serumpun, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, mendesak DPRD setempat memanggil manajemen PT Bintang Riau Sejahtera (BRS). Persoalan kemitraan kebun kelapa sawit yang sampai saat ini belum diserahkan ke petani harus dijelaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP/hearing).

Pemegang kuasa petani lewat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (LSM MPR Ber-Nas), Hatta Munir, telah melayangkan surat ke DPRD Inhu 11 Mei 2022 dan meminta untuk menjadwalkan kembali RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan serta pihak eksekutif untuk menyelesaikan sengketa lahan. Permintaan itu menyusul tertundanya hearing 15 April 2022 lalu disebabkan pihak perusahaan tidak hadir.

"Kami berharap wakil rakyat mencarikan solusi penyelesaian yang tentunya berpihak kepada masyarakat. Sebab kami yakin DPRD sebagai wakil rakyat dapat menyelesaikan dengan arif bijaksana," kata Munir kepada elaeis.co, kemarin. 

Dia menuturkan bahwa sengketa masyarakat dengan korporasi ini telah berjalan sekian tahun tanpa penyelesaian.

"Tanah masyarakat diserahkan ke PT BRS untuk dibangun kebun sawit. Pada tahun 2008 mulailah digarap, akan tetapi sampai sekarang penghasilan produksi kebun maupun lahan berisi sawit tersebut tidak diserahkan manajemen," katanya.

"Kebun itu seharusnya sudah dikonversi pada tahun 2013, selanjutnya pengelolaan kebun diserahkan kepada pengurus koperasi. Tapi perusahaan menguasai sepenuhnya hingga petani tidak mencicipi penghasilan dari kebun tersebut," tambahnya.

Menurutnya, Koperasi Tiga Serumpun mengalami kerugian besar imbas pola kemitraan yang tidak jelas. "Bukannya menyejahterakan masyarakat sekeliling perusahan, melainkan penderitaan yang didapat warga," terangnya.

Untuk diketahui, dalam wadah Koperasi Tiga Serumpun memilik anggota kurang lebih 500 orang dengan luasan lahan sekitar 4.500 hektare sesuai surat CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) yang diterbitkan Bupati Inhu era Thamsir Rahman. 

Terpisah, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, mengatakan, surat tersebut akan ditanggapi dengan secepatnya menjadwalkan RDP. "Jadwalnya belum bisa dipastikan sebab menyesuaikan kegiatan anggota dewan lain terutama yang membidangi yakni Komisi II," ungkapnya.

Elda belum bisa menentukan sikap yang akan diambil jika nanti pihak perusahaan kembali mangkir dari RDP. "Kita lihat saja ke depan, kan belum terjadi," tandasnya.