Berita / Nusantara /
Petani dan UMKM Didorong Sertifikatkan Produk Pangan, ini Gunanya
Bengkulu, elaeis.co - Pemprov Bengkulu bekerja sama dengan anggota DPRD Bengkulu melaksanakan 'Gelar Pangan Segar Bersertifikat' di Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Minggu (20/8).
Pada kesempatan ini, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Ir Yusmaini menyerahkan 'Sertifikat Produk Prima 3' atas nama Rusbandi dari Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, dengan komoditi 'Pisang Barangan Merah'. Dengan adanya sertifikat ini, maka pisang produk Subandi dinyatakan layak dan aman untuk dikonsumsi dengan Level Residu Pestisida di bawah ambang batas.
Baca Juga: Hasil Tangkapan Turun, Nelayan Disarankan Bekerja di Kebun Sawit
Yusmaini meminta pelaku UMKM dan para petani, termasuk petani sawit, yang memproduksi pangan segar maupun olahan agar segera menyertifikasi produknya. "Tujuannya agar produk yang dihasilkan bisa naik kelas. Kalau sudah disertifikasi, maka nilai ekonominya akan meningkat," jelasnya pada kesempatan itu.
Sertifikasi juga akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin mengkonsumsi pangan yang sehat. "Karena produk pangan sudah dijamin tidak terkontaminasi zat-zat yang berbahaya bagi tubuh," sebutnya.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Ajak Berinfak dan Bersedekah Pakai QRIS, ini Kelebihannya
"Sertifikasi akan membantu menciptakan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal dan memberikan dampak positif bagi pendapatan para petani," tambahnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung petani dan pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produk mereka. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan pada ekonomi lokal dan meningkatkan citra produk-produk pangan dari Bengkulu.
"Kami berharap produk yang dihasilkan oleh petani di Bengkulu, termasuk petani sawit, bisa memiliki kualitas dan diakui masyarakat luas," tutupnya.
Baca Juga: Pengelolaan Tak Transparan, Masyarakat Panen Sawit di Kebun KMD
Produk pangan yang telah disertifikasi ditandai dengan label P-3 atau register Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sertifikat ini berlaku selama 3 tahun dan bisa diperbaharui.
Komentar Via Facebook :