https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Permenperin Diubah

Proses Pembayaran Dana BPDPKS ke Produsen Dipercepat

Proses Pembayaran Dana BPDPKS ke Produsen Dipercepat

Minyak goreng curah akan didistribusikan melalui kapal laut. (sumber foto: kontan.co.id)


Jakarta, elaeis.co - Pembayaran dana dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) ke para produsen minyak goreng (migor) curah yang telah dijalani beberapa waktu belakangan ini dinilai lambat oleh pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk itu, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, Dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS secara resmi diubah.

Dari keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Senin (2/5/2022), disebutkan sejak 26 April lalu Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyebutkan revisi Permenperin itu bertujuan untuk mempercepat pembayaran dana pembiayaan migor curah dari BPDPKS kepada para pelaku usaha produsen peserta program dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.

Kata Putu, alur pembayarannya adalah pelaku usaha menyampaikan permohonan pembayaran kepada BPDPKS secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Dengan mengunggah dokumen seperti laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor dan/atau pengecer, serta faktur pajak,” jelas Putu.

Selanjutnya, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran dana pembiayaan migor curah, dengan dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Setelah melakukan verifikasi, Direktur Jenderal akan menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan migor curah dan hasil verifikasi kepada BPDPKS.

“Semua tahap ini dilakukan secara elektronik,” jelas Putu.

Untuk mempercepat proses pembayaran, Permenperin Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai kondisi dalam hal permohonan pembayaran diajukan oleh Pelaku Usaha sebelum surveyor independen ditunjuk dan didanai oleh BPDPKS.

Lalu, Direktur Jenderal dapat menyampaikan surat permohonan pembayaran dana pembiayaan migor curah kepada BPDPKS secara elektronik setelah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan.

Setelah itu, pelaku usaha kemudian menandatangani surat pernyataan yang paling sedikit memuat kesediaan atau kesanggupan pengembalian kelebihan pembayaran dana pembiayaan migor curah yang sudah diterima paling lambat sepuluh hari kerja sejak menerima surat penagihan kelebihan pembayaran dari BPDPKS.

“Dengan langkah percepatan dan mekanisme pembayaran secara elektronik melalui SIINas, kami meyakini bahwa surat perintah pembayaran dana pembiayaan migor curah dapat dikirimkan kepada Dirut BPDPKS mulai hari ini tanggal 27 April 2022,” tegas Putu.

Komentar Via Facebook :