Jakarta, elaeis.co – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Badan Bahasa Kemendikdasmen) resmi mengubah makna kata sawit di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Istilah yang sebelumnya dicatat sebagai tanaman atau tumbuhan kini dikategorikan sebagai pohon, langkah yang dinilai penting untuk penataan entri botani dan konsistensi bahasa.
Baca Juga : Resmi! KBBI Ubah Definisi Sawit Jadi Pohon
Perubahan ini mengundang perhatian masyarakat, terutama pelaku industri perkebunan sawit dan peneliti, karena menyentuh definisi formal kata yang digunakan di dokumen resmi, laporan pertanian, hingga publikasi ilmiah.
Badan Bahasa menegaskan bahwa perubahan tidak mengubah substansi makna sawit yang telah ada sejak KBBI edisi I (1998), namun lebih kepada penyesuaian genus dalam ilmu leksikografi.
Menurut Badan Bahasa, entri sawit telah tercatat sejak KBBI Edisi I pada 1998. Awalnya, istilah sawit muncul dalam dua posisi: pertama, di entri gabungan kelapa sawit di bawah entri kelapa, dan kedua, berdiri sendiri sebagai entri induk sawit.
Baca Juga : Sawit Resmi Jadi Pohon di KBBI, Greenpeace Soroti Risiko Ekspansi Kebun Skala Besar
Seiring perkembangan KBBI Edisi III hingga V, definisi sawit dilebur dan hanya dicantumkan pada entri kelapa sawit, sementara pencarian kata sawit akan otomatis merujuk silang ke kelapa sawit.
Baru pada KBBI Edisi VI (2023), entri sawit kembali diberikan definisi sendiri, meski tetap menyertakan rujuk silang ke entri kelapa sawit. Perubahan ini muncul atas usulan Sawit Watch, lembaga yang menilai bahwa sawit bukan jenis kelapa, sehingga definisi tersendiri dianggap lebih tepat.
Lebih lanjut, Badan Bahasa menjelaskan bagaimana sebuah kata diberikan definisi dalam ilmu leksikografi. Definisi disusun menggunakan pola genus proximum (kategori umum) diikuti differentia specifica (ciri pembeda).
Genus berfungsi membantu pembaca menangkap kategori umum sebelum memahami ciri khusus. Dalam hal sawit, genus yang dipilih adalah pohon, yang berarti tumbuhan tegak berkayu.
“Penggunaan genus pohon pada sawit sebenarnya telah diterapkan sejak KBBI Edisi IV (2008) hingga Edisi VI (2023),” jelas Badan Bahasa.
Pemberian genus pohon ini diperkuat hasil rapat pemutakhiran KBBI pada September 2022 dan Juli 2023, yang melibatkan empat pakar botani dan taksonomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dalam rapat tersebut, para pakar menyepakati empat kategori genus untuk memperbaiki entri botani di KBBI, yakni liana (tumbuhan merambat berkayu), pohon (tumbuhan tegak berkayu), terna (tumbuhan merambat atau tegak tidak berkayu), dan perdu (tumbuhan berumpun). Sawit masuk dalam kategori pohon karena strukturnya yang tegak dan berkayu.
Badan Bahasa juga menekankan bahwa perubahan ini selaras dengan praktik internasional. Kamus-kamus dunia seperti Oxford English Dictionary (OED), Britannica, dan Plants of The World Online juga menggolongkan sawit sebagai pohon. Dengan begitu, pembaruan KBBI memastikan definisi lokal sesuai dengan standar global.
Perubahan ini dinilai penting untuk berbagai pihak. Bagi petani sawit dan pelaku usaha persawitan, definisi resmi ini membantu memperjelas terminologi dalam laporan produksi, sertifikasi, hingga dokumentasi bisnis. Sementara bagi akademisi dan peneliti, entri yang lebih tepat memudahkan riset dan publikasi ilmiah terkait perkebunan sawit.
Selain itu, konsistensi penggunaan istilah sawit juga relevan untuk kebijakan pemerintah. Dalam dokumen resmi kementerian, laporan BRIN, hingga regulasi pertanian, istilah sawit kini secara resmi merujuk pada pohon, sehingga tidak lagi menimbulkan kebingungan dengan jenis kelapa atau tumbuhan lain.
Sawit Kini Resmi Jadi Pohon, Ini Penjelasan Badan Bahasa
Diskusi pembaca untuk berita ini