Padahal sesungguhnya, kawasan hutan tadi belumlah sepenuhnya bisa disebut kawasan hutan. Sebab pada pasal 1 ayat 3 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pmerintah sebagai hutan tetap.
Pengertian kawasan hutan ini dikuatkan oleh Putusan MK 45 tahun 2011 yang menghilangkan frasa ditunjuk dan atau pada pengertian kawasan hutan yang ada di UU 41 tahun 1999 tadi.
Pun kalau frasa ditunjuk dan atau ditetapkan masih berlaku, pasal 14 dan 15 UU itu justru tetap menuntut penetapan. Misalnya di pasal 14; kawasan hutan harus melalui proses pengukuhan untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pasal 15; pengukuhan kawasan hutan dilakukan dalam empat tahapan; penunjukan; pementaan; penataan batas; penetapan. Penetapan ini biasanya dibuktikan dengan BATB dan tracking peta polygon tadi.
Selusin SK Men-LHK; Terpaksa 'Mengaku' Salah Walau Tak Salah
Diskusi pembaca untuk berita ini