Jakarta, elaeis.co - Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, terus berseliweran ke mana-mana. 

Ada yang nongol di media online, ada pula yang sengaja berbagi 'pantulan' di group-group whatsapp (khususnya) di kalangan para pelaku perkebunan kelapa sawit

Baca juga: Kalau Belum Dikukuhkan Jadi Kawasan Hutan, Tak Perlu Ada Pelepasan

Hingga dua bulan lalu, persis 5 April 2023, Men-LHK telah mengeluarkan 12 SK dengan total subjek hukum atau 'pelanggar'sebanyak 2701.

Adapun total luas lahan yang dikuasai para 'pelanggar' ini mencapai 3.372.615 hektar. Di Provinsi Riau, total pelanggar mencapai 1058 dengan luas lahan mencapai 698.447,86 hektar.   

Para 'pelanggar' kawasan hutan tadi, termasuk di Riau, tidak hanya perorangan, tapi juga kelompok, korporasi dan bahkan pemerintah daerah. Mereka dianggap telah mengusahai tanah tanpa izin, yang menurut KLHK adalah kawasan hutan.

Entah itu kawasan hutan lindung (HL), kawasan hutan produksi terbatas (HPT), kawasan hutan produksi tetap (HP) dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Uniknya, tak sedikit dari 'pelanggar' ini justru telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya. Bahkan ada SHM itu yang sudah terbit jauh sebelum kawasan hutan di daerahnya ditunjuk, juga diklaim dalam kawasan hutan.