Berita / Nusantara /
Seratusan Perusahaan Sawit dan Tambang Beroperasi di Kawasan Hutan
Jakarta, Elaeis.co - Lebih seratus perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, pabrik pengolahan zinc Oxide (ZnO), dan OP Pasir Kuarsa di Kalimantan Tengah (kalteng) beroperasi di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin bidang kehutanan.
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nunu Anugrah mengatakan, daftar perusahaan dengan area operasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan itu tercantum dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.
“Benar SK itu memang ada,” katanya dikutip Tabengan.com.
Dalam SK yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya itu juga dinyatakan bahwa luasan indikatif areal terbuka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan melalui citra satelit dan pemeriksaan di lapangan.
Data dan informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi lebih lanjut guna mengetahui data dan fakta di lapangan. Hal itu sesuai Pasal 21 dan 34 Peraturan Pemerintah dan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Usaha di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan di Kalteng tercatat dilakukan 113 perusahaan. Rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Di antaranya PT Binasawit Abadi Pratama dengan luasan indikatif area terbuka sekitar 17.432 Ha, PT Agro Bukit Central Kalimantan (± 12.673 Ha), PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (± 14.155), PT Bangun Jaya Alam Permai (sekitar ± 11.719), PT Maju Aneka Sawit (±14.552), dan PT Unggul Lestari (± 13.189).
Selain itu, terdapat juga beberapa perusahaan dengan luasan indikatif area terbuka yang lebih rendah. Antara lain PT Sawit Sumbermas Sarana (± 1.305) dan PT Citra Borneo Indah (± 1.478).
SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 menyebutkan bahwa skema penyelesaian tumpang tindih kawasan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Komentar Via Facebook :