Berita / Nusantara /
STDB Bukan Izin, Cuma Kelengkapan Administratif
Jakarta, elaeis.co - Dinas Perkebunan dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu terus menggesa penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
“Ini sedang diupayakan untuk kepentingan ekonomi masyarakat, memang ada regulasinya dari pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Barat,” kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Paskalis, dikutip Tribunpontianak.co.id, baru-baru ini.
Selain STDB, instansi tersebut juga membantu memfasilitasi masyarakat untuk bermitra dengan perusahaan.
“Namun perlu dipahami bahwa STDB ini bukan izin, sifatnya cuma administratif yang bisa membantu masyarakat menjual hasil kebunnya ke pihak swasta, tentunya sesuai dengan SOP perusahaan terkait,” ucapnya.
Dijelaskannya, secara regulasi, perusahaan ada kewajiban untuk menampung hasil kebun sawit mandiri milik warga yang berada di sekitar perusahaan.
“Bahkan sanksinya jelas bila tidak menjalankan hal tersebut, ada teguran hingga sampai pencabutan izin,” ujarnya.
Namun menurutnya, dari perusahaan sendiri tengah menggodok bagaimana teknisnya yang baik untuk pola kemitraan ini.
“Kami juga telah menetapkan beberapa program, diantaranya pemantauan CPCL atau kelompok tani perkebunan sawit mandiri,” ucapnya.
Ditambahkannya, Dinas Perkebunan dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu akan juga menggalakkan inventarisasi dan penataan perkebunan.
“Lalu pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Termasuk indeks K, ini wajib untuk memantau sehat atau tidaknya perkebunan sawit,” ungkapnya.
Komentar Via Facebook :