https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Sumsel Belum Tetapkan Harga Mitra Swadaya Layaknya Riau

Sumsel Belum Tetapkan Harga Mitra Swadaya Layaknya Riau

Analis PSP Madya Disbun Sumsel, H. Rudi Arpian. Foto: Dok. Elaeis


Palembang, elaeis.co - Sejak Minggu ini Pemerintah Provinsi Riau lewat Dinas Perkebunan Riau resmi menetapkan harga kelapa sawit untuk para petani kelapa sawit swadaya sesuai dengan Pergub 77/2029. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Jaga Zapin yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau bersama Pemprov Riau.

Kendati begitu, harga yang ditetapkan ini hanya dapat dinikmati oleh para petani swadaya yang telah bermitra dengan penarik atau perusahaan kelapa sawit di Riau.

Meski diklaim berpotensi memberikan keuntungan bagi petani swadaya, langkah ini belum dapat diadopsi oleh provinsi yang sentra kelapa sawit di Indonesia. Seperti Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Analis PSP Madya Disbun Sumsel H Rudi Arpian menjelaskan, sejatinya Sumsel memiliki Pergub yang mengatur terkait harga petani swadaya itu, yakni Pergub Nomor 20/2020. 

"Di pergub itu ada mengatur kemitraan swadaya dan PKS, dimana dalam MoU akan disepakati antara Koptan dan PKS untuk ring harga berdasarkan penetapan harga TBS yang berlaku sekarang. Jadi Sumsel belum menetapkan dua indeks K seperti Riau," bebernya.

Lebih rinci dikatakan Rudi, di Sumsel jika ada kelompok swadaya yang ingin bermitra dengan PKS akan difasilitasi oleh Tim Penetapan harga. Kemudian jika sudah ditunjuk PKS-nya, maka Tim akan turun ke lapangan bersama PKS dan Mitra Swadaya untuk menyepakati harga.

"Setelah itu harga juga diatur sesuai dengan katagori rata - rata tahun tanam layaknya harga penetapan untuk petani plasma," tutupnya.

Komentar Via Facebook :