Bengkulu, elaeis.co - Satres Narkoba Polres Seluma menemukan belasan batang tanaman terlarang jenis ganja di areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Afdeling 4B Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Penemuan narkotika golongan 1 itu berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan tanaman ganja di tengah perkebun sawit milik saudara RD. Barang haram itu beratnya 130,67 gram," kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Seluma, kemarin.
Dilanjutkannya, di TKP Tim Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 16 batang tanaman ganja dan satu unit sepeda motor Honda jenis Supra X 125 warna merah.
"Lima batang ganja masih tertanam di tanah atau masih hidup, dua batang ganja sudah dicabut, dan sembilan batang ganja di dalam polibek warna hitam yang masih disemai atau masih kecil dan siap untuk ditanam," terangnya.
Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Seluma mendatangi dan melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku RD di kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma, dan kembali menemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1.
"Tim Satres Narkoba kembali menemukan paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang diletakkan di dalam kotak speaker BA 828. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Seluma untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sayangnya sampai saat ini petugas belum menemukan RD. Polres Seluma sudah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tanaman Sela di Kebun Sawit ini Tak Biasa, Pemiliknya Diburu
Diskusi pembaca untuk berita ini