Berita / Bisnis /
Tarif Pungutan Ekspor Minyak Sawit Berubah, Ini Bocorannya
Jakarta, Elaeis.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PE tengah direvisi dan ditargetkan rampung pada bulan ini.
“PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah 2 minggu, harusnya lebih cepat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip detik.com, kemarin.
Dia mengatakan, pada aturan yang baru, PE akan diterapkan mulai dari harga CPO US$ 750 per ton. Setiap kenaikan harga US$ 50 per ton akan ada kenaikan tarif. “Tarif maksimal pada saat harga CPO di atas US$ 1.000 akan berlaku tarif flat US$ 175. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas, tapi menggunakan threshold US$ 1.000 di mana tarifnya menjadi flat US$ 175,” jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, setiap kenaikan US$ 50, akan diberlakukan dua tarif. Yakni untuk CPO sebesar US$ 20 dan untuk turunan CPO US$ 16. “Jadi setiap harga CPO naik US$ 50, maka tarif PE untuk CPO naik US$ 20, dan tarif PE produk turunan dari CPO adalah US$ 16,” bebernya.
“Tarif maksimal untuk PE berhenti ketika harga CPO-nya US$ 1.000 per ton, yaitu pungutan ekspornya US$ 175 per ton flat,” imbuhnya.
Komentar Via Facebook :