Hakim kembali mencecar Yopi. Hakim mempertanyakan kenapa Yopi memberikan kesempatan pada PT BBU dengan menerbitkan izin lokasi itu. Padahal dia tahu bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan.  

"Proses pelepasannya, dikarenakan ini PKS kebunnya sudah berdiri duluan, makanya kita beri kesempatan," ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 2 orang tersangka. Selain Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group, juga Raja Thamsir Rachman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu. 

Pada awal Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan bahwa Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka karena menerbitkan izin untuk PT Duta Palma Group. 

"Bahwa Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau atas nama RTR periode 1999-2008, secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada 5 perusahaan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8) lalu. 

Hal ini, berarti peran Yopi Arianto juga sama dengan Raja Thamsir Rachman karena sama-sama menerbitkan izin lokasi untuk PT Duta Palma Group. Namun, Kejaksaan Agung hanya menetapkan Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.