Pekanbaru, elaeis.co - Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Umar Fathoni mengatakan sedikitnya ada 462 Hak Guna Usaha (HGU), dan 112 di antaranya tidak aktif.

Dengan begitu BPN, kata Umar, akan terus memperbaiki data melalui program transformasi digital. "HGU lama yang keluar di bawah tahun 2000, itu mengukurnya masih manual, belum ada koordinat. Ini yang musti kita beresi," terangnya dalam acara Akselerasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) oleh Tim Gugus Tugas Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di Grand Zuri Hotel Pekanbaru, Riau lalu 

Sayangnya Umar tidak menjelaskan berapa total luas HGU yang aktif dan tidak aktif itu dan tidak pula menjelaskan sudah berapa lama HGU-HGU tadi tidak aktif.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Lingkungan DR Elviriadi mengatakan seharusnya BPN menyita 112 izin HGU yang tidak aktif tersebut. Kemudian sanksi administratif juga harus diberikan kepada para pihak diantaranya pejabat pemberi ijin karena tidak melakukan pengawasan dan tupoksi pihak pengurus ijin karena menelantarkan asset produksi milik negara.

"Fakta ini sekaligus membuka tabir kebobrokan managemen pertanahan dan kawasan hutan. Bisa jadi tidak bisa diaktifkan karena masuk kawasan hutan, atau pengukuran asal asalan," terangnya, Jumat (26/5).

Selanjutnya, setelah HGU tersebut disita BPN dan sanksi tegas dijalankan, eks HGU tak jadi itu dikembalikan  menjadi kawasan hutan untuk daerah resapan air, habitat fauna flora dan keaneka ragaman hayati.  Sebagian lagi diserahkan ke masyarakat sekitar untuk perkebunan, perladangan dan di jadikan rimbo pencadangan.

"Jangan sampai eks HGU abal abal jadi alat transaksi kolusi korupsi oknum pejabat untuk diserahkan kembali ke cukong. Itu dah jelas tidak usah dibisniskan lagi. Keterlaluan dan hancurlah lingkungan hidup dan bencana datang," tandasnya.