Jakarta, elaeis.co – Pemerintah memastikan program diskon harga solar nonsubsidi bagi kapal nelayan berkapasitas 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT) tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Insentif sebesar Rp3.600 per liter tersebut berasal dari dana pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Dengan skema tersebut, harga solar nonsubsidi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp21.300 per liter dapat ditekan menjadi Rp15.000 per liter bagi nelayan yang memenuhi ketentuan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemanfaatan dana BPDP dilakukan karena lembaga tersebut memiliki sumber pembiayaan yang berasal dari sektor sawit, bukan dari kas negara.

"Ini nanti agar tidak disalahgunakan, titik-titik penyalurannya akan ditentukan melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Jangan sampai niat baik pemerintah membantu nelayan justru salah dipergunakan," ujar Bahlil usai rapat terbatas di Hambalang, Senin (13/7).

Pemerintah memberikan harga khusus solar nelayan tersebut untuk jangka waktu enam bulan dengan kuota mencapai 400.000 kiloliter (KL). 

Kebijakan ini ditujukan untuk membantu menekan biaya operasional nelayan, terutama di tengah tingginya harga bahan bakar industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan harga solar nonsubsidi sebelumnya mengalami kenaikan hingga Rp21.300 per liter, sementara rata-rata harga keekonomiannya berada di kisaran Rp18.600 per liter.

Melalui dukungan dana BPDP, pemerintah memberikan insentif Rp3.600 per liter sehingga nelayan kapal besar dapat memperoleh harga solar khusus sebesar Rp15.000 per liter.

"Karena pengusaha nelayan perlu diberikan harga kekhususan, maka harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter," kata Airlangga.