Airlangga menegaskan dana BPDP berasal dari pungutan ekspor CPO yang selama ini digunakan untuk mendukung program biodiesel nasional.
Dana tersebut juga menjadi instrumen pembiayaan mandiri sektor sawit untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Menurutnya, BPDP saat ini memiliki ketersediaan dana yang cukup karena dalam beberapa periode sebelumnya kebutuhan insentif biodiesel menurun.
Hal itu terjadi akibat selisih harga antara biodiesel berbasis CPO dan solar fosil semakin kecil sehingga pembayaran insentif tidak diperlukan secara penuh.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi sebelumnya menyebut total insentif biodiesel yang dikelola BPDP pada 2026 mencapai sekitar Rp32 triliun.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp47 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program biodiesel, termasuk transisi dari B40 menuju B50 yang mulai diterapkan pada Juli 2026.
Eniya menjelaskan prinsip dana BPDP bukan merupakan subsidi dari APBN, melainkan insentif untuk menutup selisih harga antara harga indeks pasar (HIP) biodiesel berbasis CPO dengan harga solar berbasis minyak fosil.
"Karena harga minyak dunia meningkat sementara harga CPO relatif stabil, disparitas harga menjadi semakin kecil sehingga kebutuhan insentif juga berubah," ujarnya.
Bukan Subsidi APBN, Ini Sumber Dana BPDP untuk Diskon Solar Nelayan Rp15 Ribu/Liter
Diskusi pembaca untuk berita ini