Jakarta, elaeis.co - Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) berinisial EK (33) dan General Manager (GM) PT SIPP, AN (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pabrik kelapa sawit (PKS) penghasil minyak mentah sawit (crude palm oil-CPO) PT SIPP yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tersangka AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan EK (33) yang beralamat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumut, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK. AN dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Anton Sardjanto, Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP merupakan tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Perusahaan ini telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Pemkab Bengkalis. Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT SIPP.
"Akan tetapi PT SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini, kami melakukan langkah penegakan hukum," jelas Anton melalui keterangan resmi Gakkum KLHK, kemarin.
Cemari Lingkungan, Direktur dan GM PKS Jadi Tersangka
Diskusi pembaca untuk berita ini