Tebo, elaeis.co – Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ketegangan antara masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dengan PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) kembali mencuat.

‎Pada Kamis (13/8), APN CRO V  Jambi  untuk ketiga kalinya mendatangi lahan masyarakat untuk melakukan verifikasi pasca penyegelan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). ‎Kedatangan APN ke lokasi tersebut dikawal satu peleton tentara dari Yonif 142/Ksatria.

‎Menurut Region Head Hubungan Kelembagaan Wilayah CRO V Jambi Brigjen TNI (Purn) Khairul Anwar, kedatangan mereka ke lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut PT. Toton. Kebun tersebut, oleh Satgas PKH diklaim berada di Kawasan Hutan. 

‎"Akan tetapi, direksi PT Toton saat kita undang maupun kita datangi tidak mau menemui kami," ujar Khairul Anwar.

‎Ia menduga ketidakhadiran direksi PT Toton dalam undangan klarifikasi terkait legalitas serta verifikasi dokumen administrasi kemungkinan disebabkan pihak perusahaan tidak memiliki atau belum menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim Agrinas.

‎Pernyataan tersebut dibantah keras oleh juru bicara Kelompok Tani Sumber Makmur Bersama (Poktan SMB), Abdul Aziz.

‎Ia menegaskan bahwa lahan kebun kelapa sawit yang didatangi oleh APN tersebut bukan milik PT Toton, melainkan lahan masyarakat yang pengelolanya adalah Poktan SMB.

‎"PT Toton itu mau dicari ke mana pun di Tebo ini tidak akan ada, sebab lahan itu milik Poktan SMB," ujar Abdul Aziz kepada elaeis.co, Sabtu (15/8/2026) malam.

‎Aziz meminta agar sekelas APN tidak sembarangan menuding tanpa bukti yang jelas. “APN jangan seolah-olah menjadi eksekutor. Teliti dulu kebenaran tentang apa dan seperti apa perkebunan kelapa sawit di Desa Pemayungan,” katanya. 

Lelaki yang juga pendamping masyarakat Desa Pemayungan ini cerita bahwa sejak tahun 2010 an, masyarakat sudah mengusahai lahan di Desa Pemayungan. Masyarakat yang tergabung dalam Poktan SMB sendiri mulai berusaha sejak tahun 2014. 

Aziz tidak menampik, sejak hadirnya PT. Alam Bukit Tigapuluh di Desa Pemayungan, situasi di desa mulai tidak kondusif. Sebab perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam Restorasi Ekosistem pada 24 Juli 2015 itu, mengklaim sekitar 16 ribu hektar lahan di Desa Pemayungan sebagai konsesinya.

“Masyarakat Desa Pemayungan, termasuk Poktan SMB kompak berjuang melawan klaim PT. ABT, bahkan hingga tahun 2025. Sebab perusahaan itu tidak pernah melakukan penataan batas secara transparan. Sesuai perintah yang ada pada Amar Keempat dan Ketujuh, SK bernomor 7 tahun 2015 itu. jadi SK perusahaan itu masih SK penunjukan, namun dipaksakan seolah-olah itu sudah SK penetapan,” jelasnya.      

Nah, pada Juli 2025, PT. ABT secara sepihak menyerahkan areal yang telah dikelola oleh masyarakat kepada Satgas PKH. ‎"Luasnya mencapai 2.823, 21 hektar. Mendapati kenyataan seperti itu, masyarakat kembali resah dan kemudian membangun kekompakan lagi,” ujar Aziz. 

Pertanyaan yang kemudian muncul lanjut Aziz, kalau penyerahan lahan itu terjadi lantaran disebut berada di dalam kawasan hutan, semestinya, APN membawa bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan. 

“Sebab sejak munculnya PP33 Tahun 1970 Tentang Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, SK Dirjen Kehutanan Nomor 102 Tahun 1983 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengukuhan Hutan, UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan, aturan bahwa kawasan hutan harus dikukuhkan, adalah wajib,” tegasnya. 

Malah di pasal 22 PP 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan disebutkan bahwa apabila proses penataan batas telah selesai dilakukan dan sudah temu gelang, namun masih ada hak-hak pihak lain di dalamnya, maka panitia tata batas haru menyelesaikan. “Itu artinya, apabila proses penataan batas dilakukan dengan benar, maka tidak aka nada hak-hak pihak lain yang terjebak di dalam kawasan hutan,” terangnya. 

‎Provinsi Jambi menurut Aziz, hingga 29 September 2014, status kawasan hutannya masih penunjukan. Itu berdasarkan SK 863 tahun 2014. “Pada 31 Maret 2017, kemudian muncul SK 1783 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2016 Provinsi Jambi. Pernyataan saya, kapan proses penataan batasnya? Kalau lah misalnya penataan batas dilakukan tahun 2015 atau 2016, mestinya masyarakat yang telah mengelola lahannya di tahun 2014 atau 2015, harus dikeluarkan dari kawasan hutan itu,” tegas Aziz. 
  
‎Masyarakat atau siapapun itu kata Aziz, tidak pernah berniat membangkang kepada Negara. Akan tetapi masyarakat justru ingin penegakan hukum itu benar-benar dilakukan dengan benar. “Kalau Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, lakukan dengan benar. Kalau lahan di Desa Pemayungan itu disebut kawasan hutan, tunjukkan bukti-bukti proses pengukuhannya, jangan hanya peta dan jangan pula APN yang sok-sok an memverifikasi keberadaan kebun orang disaat perusahaan itu juga melanggar hukum dengan mengelola lahan kebun sawit tanpa izin sama sekali,” tegas Aziz. 

“Dirut APN sendiri yang mengakui itu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di bulan Juli lalu,” tambahnya.  

Sebagai pendamping masyarakat Desa Pemayungan, Aziz berharap agar APN yang menyatakan diri adalah perusahaan Negara, memakai etika lah bila masuk ke desa orang.

 “Datangi pemerintah desa. Ajak bicara baik-baik, tunjukkan legalitasnya dan tunjukkan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu. Ketua BPD Desa Pemayungan juga telah meminta bukti-bukti itu kepada APN, tapi sampai sekarang bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu tidak kunjung dibawa. Yang ada malah membawa militer, maksudnya apa?” ujar Aziz kesal.

“Jangan lah pula APN mengelak dengan mengatakan kami hanya menjalankan tugas Negara, atau mengambil lahan hasil penyerahan dari Satgas PKH. Jangan begitu. Sekelas perusahaan Negara harus bisa dong menganalisa, betul nggak ini? Kan ada divisi hukum nya yang menganalisa itu.     Jangan karena ada kebun sawit di sana yang menghasilkan cuan, lalu main rampas saja, enggak bisa begitu,” tegasnya. 


Dalam membangun kebun kelapa sawitnya kata Aziz, masyarakat ‘berdarah-darah berjuang. Jangan lantaran sekarang sudah menghasilkan, jalan sudah bisa dilalui, mau ngambil begitu saja. Itu namanya merampas hak-hak orang. Coba kalau pegawai APN itu hartanya dirampas, mau nggak?” Aziz balik bertanya.   

Sekali lagi Aziz menegaskan, masyarakat Desa Pemayungan tidak mau melawan negara. Mereka hanya berusaha mempertahankan hak-haknya yang selama ini telah dikelola bercampur darah dan air mata.

“Saya juga mengingatkan, jangan masyarakat ditakut-takuti, apalagi kemudian akan diadu domba. Kalau tujuannya penegakan hukum, tegakkan lah hukum itu seadil-adilnya. Jangan malah terkesan arogan,” pintanya.