Jakarta, elaeis.co – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merespons terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

GAPKI mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla, sekaligus mendorong kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.

Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat koordinasi dan penegakan aturan, serta mengatur lebih ketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, penguatan arahan pemerintah penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.

“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Eddy, Senin (7/9). 

Menurut dia, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam mencegah terjadinya karhutla.

Karena itu, koordinasi dan kepedulian bersama perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.