Palangkaraya, elaeis.co - Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia karena terkait dengan kenyamanan dan keamanan berinvestasi.

Sayangnya, industri kelapa sawit Indonesia saat ini masih menghadapi  berbagai tantangan regulasi yang belum terselesaikan secara sistematis.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia  (Gapki) Muhamad Hadi Sugeng Wahyudiono dalam Forum Diskusi yang digelar Gapki Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, pada Senin (5/2) lalu.

Dalam diskusi bertajuk 'Prospek Perkebunan Pasca UUCK' itu Hadi Sugeng memaparkan tiga hal utama yang menjadi tantangan industri pengerak ekonomi Indonesia itu, di antaranya produktifitas yang stagnan, tuntutan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20%, serta kebun sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan.

“Diperlukan langkah yang solutif serta kolaboratif dalam menghadapi isu itu,” kata Hadi Sugeng dalam keterangan tertulis kepada elaeis.co, Rabu (7/2).

Apalagi, menurut Hadi, kebutuhan minyak sawit dalam negeri terus meningkat. Peningkatan volume ekspor juga penting dilakukan untuk menstabilitaskan harga TBS sawit petani.

Selain itu, peningkatan ekspor juga penting bagi devisa negara. Itu sebabnya, kata Hadi, penting sekali mendorong terobosan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produktifitas melalui percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Terkait dengan regulasi FPKM 20% dan perkebunan kelapa sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan sehingga berpotensi muncul konflik sosial secara vertikal dan horizontal, juga sangat perlu disikapi.