Jakarta, elaeis.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam saat musim kemarau 2026. Lebih dari 2.900 titik panas terpantau di Sumatra dan Kalimantan hingga Agustus 2026. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab ketika api mulai menyebar.
Namun, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dengan mencari tersangka. Setiap kebakaran perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk mengetahui sumber api, arah perambatan, status lahan hingga langkah pencegahan yang dilakukan pengelola kawasan.
Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI Edi Suhardi mengatakan perkebunan sawit tidak semestinya otomatis menjadi pihak yang disalahkan setiap kali terjadi kebakaran.
Menurutnya, perusahaan tetap harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pembakaran atau lalai menjalankan kewajiban pencegahan. Tetapi, lokasi kebakaran tidak otomatis menunjukkan siapa yang menyalakan api.
Api bisa muncul dari luar konsesi dan kemudian merambat ke perkebunan. Sebaliknya, perusahaan juga tidak bisa berlindung di balik alasan api berasal dari luar apabila terbukti tidak memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan yang memadai.
Edi menyoroti pentingnya cara membaca data hotspot dari satelit. Data tersebut sangat berguna untuk mendeteksi potensi kebakaran secara cepat, tetapi bukan identitas pelaku.
Setiap titik panas perlu diverifikasi di lapangan. Tingkat keyakinan data satelit juga dapat berbeda sehingga tidak semua sinyal bisa langsung dianggap sebagai kebakaran yang disebabkan aktivitas tertentu.
Karena itu, titik panas seharusnya menjadi awal penyelidikan, bukan dasar untuk langsung menjatuhkan kesimpulan.
Ada sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab yaitu dari mana api berasal, siapa yang menguasai kawasan, bagaimana kondisi lahan, serta apa yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah kebakaran.
Karhutla Tak Kunjung Usai, Bukan Sekadar Cari Tersangka, Ini Kunci Putus 'Lingkaran Setan'
Diskusi pembaca untuk berita ini