Jakarta, elaeis.co - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa minyak makan merah tidak dapat diproduksi selain oleh koperasi petani sawit sebagaimana tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022 untuk minyak makan merah yang telah diterbitkan beberapa bulan lalu.

"DED (Detail Engineering Design) sudah selesai, SNI juga sudah diterbitkan dan ini secara khusus sebutkan minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resmi Humas KemenKop UKM.

Kalau ada produk minyak makan merah yang dihasilkan nonkoperasi, bisa dipastikan ilegal karena SNI bilang khusus produksi koperasi," tambahnya.

Menurutnya, saat ini piloting pembangunan pabrik minyak makan merah sudah dilakukan di tiga titik. Yakni di Kabupaten Asahan, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Piloting ini dilakukan melalui kerja sama dengan PTPN III yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Tiga lokasi tadi sedang berproses untuk pembangunan pabrik minyak makan merah yang posisinya berdekatan dengan pabrik PPKS. Sehingga suplai CPO untuk minyak makan merah tidak lagi memerlukan logistik yang memakan waktu karena hanya 100 meter rata-rata sehingga hanya perlu dialiri pipa saja. Sekarang dengan proses instalasi," umgkapnya.

Meskipun di Sumatera saat ini tengah mengalami curah hujan yang tinggi, dapat dipastikan pembangunan piloting pabrik minyak makan merah masih berjalan sesuai dengan jadwal sehingga pada Januari 2023 akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia menyebutkan bahwa minyak makan merah sudah dicoba dalam masakan salah seorang chef terkenal Indonesia.

"Kami dapatkan gambaran minyak makan merah ini yang akan diproduksi sangat prospektif, rasanya juga jadi lebih enak, pasti lebih sehat karena kandungan protein sangat tinggi dan dapat dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau," katanya.