Serba-Serbi
Sejumlah Korporasi Terbukti Bersalah dalam Perkara Migor, Didenda Rp 71 Milyar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan atas perkara nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia, Jumat (26/5).