Amankan Mudik di Kutai Barat, Truk Sawit dan Batubara Dilarang Melintas Siang
Truk muatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, truk tangki minyak sawit mentah atau CPO, dan truk batu bara dilarang melintas pada siang hari di wilayah Kabupaten Kutai Barat (kubar), Kalimantan Timur, selama periode mudik 2025. Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kubar Nomor: 500.11/408/DISHUB-TU.P/III/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Frederick Edwin.