Serba-Serbi
Eks Bupati Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.