Nasional
Aturan Plasma Sawit 30 Persen, Anggota KPPU: Kebijakan Populis yang Tidak Rasional
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan aturan baru terkait kewajiban perusahaan sawit membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Kewajiban plasma akan dinaikkan menjadi 30 persen bagi perusahaan yang mengajukan pembaruan HGU (Hak Guna Usaha) tahap ketiga selama 35 tahun.