Bogor, elaeis.co – Asosiasi Perbenihan Indonesia (ASBENINDO) mendesak pemerintah segera memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) benih kelapa sawit.
Pasalnya, meski standar tersebut telah diterbitkan sejak 2015 dan diperbarui pada 2023, implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan sehingga membuka celah bagi maraknya peredaran benih ilegal.
Sorotan itu disampaikan Ketua Kompartemen Benih Perkebunan ASBENINDO yang juga Direktur CV Yahyo, Rusbandi, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ASBENINDO di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7).
Menurut Rusbandi, SNI benih kelapa sawit selama ini hanya menjadi dokumen standar tanpa pernah diwajibkan penerapannya.
Akibatnya, produsen maupun pelaku usaha tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi standar mutu tersebut.
"Sejak ditetapkan pada 2015 sampai hari ini belum pernah diberlakukan. Bahkan sudah direvisi pada 2023, tetapi tetap belum diterapkan, baik secara wajib maupun sukarela. Akibatnya tidak ada dorongan bagi pelaku usaha untuk menerapkan standar itu," kata Rusbandi.
Padahal, menurutnya, penerapan SNI secara wajib akan memberikan kepastian mutu bagi petani sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran benih sawit ilegal yang selama ini masih banyak ditemukan di berbagai daerah.
"SNI itu seharusnya menjadi jaminan mutu. Kalau diwajibkan, terutama bagi produsen besar, petani akan memperoleh kepastian bahwa benih yang mereka beli benar-benar berkualitas," ujarnya.
SNI Benih Kelapa Sawit Nomor 8211 pertama kali ditetapkan pada 2015 sebelum diperbarui menjadi SNI 8211:2023 yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Standar tersebut mengatur seluruh proses produksi benih, mulai dari pemuliaan, reproduksi benih, pengecambahan, pengemasan, pelabelan hingga layanan purna jual.
Bahkan, SNI mengatur secara rinci spesifikasi kemasan kecambah, kewajiban pencantuman identitas produsen, nomor registrasi, jumlah kecambah hingga pemasangan stiker quality control (QC) sebagai bentuk jaminan mutu kepada konsumen.
Rusbandi menilai, tanpa implementasi yang tegas, keberadaan standar tersebut belum mampu menjadi instrumen pengendalian kualitas benih nasional.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan peredaran benih sawit di lapangan. Menurutnya, pengawasan antarwilayah belum berjalan seragam sehingga masih terdapat celah yang dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan benih ilegal.
"Dulu pengawasan memang ada, tetapi penerapannya berbeda-beda di setiap daerah. Akibatnya benih ilegal tetap banyak beredar," katanya.
11 Tahun SNI Kecambah Sawit Tak Berlaku, ASBENINDO Nilai Benih Ilegal Kian Merajalela
Diskusi pembaca untuk berita ini