https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

65 Ribu Benih Lobster dari Riau Mau Diselundupkan ke Vietnam

65 Ribu Benih Lobster dari Riau Mau Diselundupkan ke Vietnam

65 Ribu Benih Lobster dari Riau Mau Diselundupkan ke Vietnam. Foto Polres Inhil


Pekanbaru, Elaeis.co - Sebanyak 65 ribu lebih benih lobster gagal diselundupkan dari Riau ke Vietnam. Benih yang bernilai sekitar Rp12 Miliar itu diamankan dari tiga orang warga Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Lintas Samudera Kabupaten Indragiri Hilir. Mereka mengendarai mobil membawa 65 ribu benih lobster," ujar Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setiawan, Senin (16/8).

Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Usai menerima laporan adanya penyelundupan lobster itu, tim Reskrim Polres Indragiri Hilir langsung menuju lokasi di Jalan Lintas Samudera.

Petugas menghentikan kendaraan yang telah dicurigai di sekitar Desa Tanah Datar pukul 23.30 Wib. Di lokasi, petugas mengamankan satu unit mobil.

"Mobil itu disopir pria inisial ES dan satu rekannya BY. Kemudian mobil digeledah dan ditemukan 12 kotak styrofoam berisikan benih lobster," ucap Dian.

Selanjutnya pelaku ES dan BY diperiksa oleh polisi. Petugas mencari tahu siapa pemilik atau penerima barang ilegal tersebut.

"Dari hasil interogasi, ternyata ada satu lagi tersangka berinisial A. Ketiganya kemudian dibawa berikut barang bukti ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lanjutan," jelas Dian.

Kondisi benih lobster dibungkus plastik dan masih hidup. Kemudian polisi membawa benih itu. Setelah dihitung oleh petugas karantina dan polisi, didapati jumlah benih lobster yang ditotalkan mencapai 65 ribu lebih.

"Lalu, 65.346 ekor benih yang masih hidup itu dilepasliarkan di perarian kawasan konservasi taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat," ujar Dian.

Selain itu, polisi menyimpan benih sebagian benih lobster yang sempat diawetkan pelaku. Benih itu untuk barang bukti selama di persidangan. 

"Para tersangka ditahan di Mapolres Indragiri Hilir dan dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :