Pasal 26 PP No. 24 Tahun 2021 mengatur bahwa setelah pelunasan tagihan PSDH dan DR, Menteri menerbitkan Persetujuan Pelepasan di Kawasan Hutan Produksi atau Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha untuk usaha yang berlokasi di kawasan hutan lindung, atau hutan konservasi. Pasal ini memberi kesempatan bagi pihak yang telah membayar tagihan untuk melanjutkan kegiatan usaha. 

Sebaliknya, Pasal 4 Perpres No. 5 Tahun 2025 memberikan diskresi untuk penguasaan kembali lahan secara langsung, tanpa memfasilitasi proses penyelesaian administrasi sebagaimana yang dilakukan akhir-akhir ini. 

Hal Ini bertentangan dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pihak yang telah memenuhi kewajiban administratif berhak untuk mendapatkan pelepasan kawasan hutan atau persetujuan melanjutkan kegiatan usaha. 

Sedangkan, Pasal 110B UU No. 18 Tahun 2013 yang pada prinsipnya mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan belum mempunyai Perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi Administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran Denda Administratif, dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi.

Selanjutnya, Pasal 36 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2021 menyatakan "Terhadap Setiap Orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Menteri: 
a. menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di kawasan Hutan Produksi; 
b. memfasilitasi kerja sama dalam hal kegiatan usaha terdapat tumpang-tindih dengan Perizinan di bidang kehutanan di kawasan Hutan Produksi;
c. memerintahkan pengembalian areal kegiatan usaha kepada Negara jika kegiatan usaha berada di kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi."