Pasal 36 PP No. 24 Tahun 2021 yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 110B UU No. 18 Tahun 2013 memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak memiliki perizinan berusaha di kawasan hutan produksi, diberikan kesempatan untuk melanjutkan kegiatan maksimal 25 tahun sejak masa tanam.
Akan tetapi, Pasal 4 Perpres No. 5 Tahun 2025 mengatur penguasaan kembali lahan, tanpa memperhatikan proses administrasi yang telah diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021.
Perpres No. 5 Tahun 2025 bertindak sewenang-wenang dalam penguasaan kembali, sementara PP No. 24 Tahun 2021 memberikan ruang untuk penyelesaian administratif terlebih dahulu.
Jika memang ada keterlambatan penyelesaian yang diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B disebabkan oleh proses administrasi yang rumit dan birokrasi yang lambat, maka tidak adil untuk menyalahkan perusahaan atas situasi ini dan langsung melakukkan penguasaan kembali terhadap lahan perusahaan.
Dalam hal ini, perusahaan tetap berhak untuk memperoleh penyelesaian yang diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B.
Hal ini sesuai dengan asas "nullus/nemos commodum capere potest de injuria sua propria" menjelaskan bahwa tidak seharusnya perusahaan disalahkan atau dirugikan atas keterlambatan yang timbul akibat kesalahan atau kelalaian dari pihak lain yang bertanggung jawab.
Kedua, Kelembagaan Satgas di luar Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan unsur kejaksaan, TNI, dan Menteri Pertahanan dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021.
Dalam Pasal 4 UU No. 41 Tahun 1999, diatur bahwa kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan, termasuk pengawasan dan penertiban kegiatan di dalamnya, adalah tanggung jawab Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Pasal 1 angka 15 UU tersebut menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Adanya Satgas yang melibatkan kejaksaan, TNI, dan Menteri Pertahanan, yang tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan hutan, berpotensi menyalahi prinsip pembagian tugas yang sudah diatur dalam UU ini.
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan berbagai lembaga, seperti kejaksaan, TNI, dan kementerian terkait, dapat dianalogikan dengan situasi di mana kita tidak mempercayai polisi sebagai penyidik dan kemudian membuat Perpres yang menempatkan satpam atau damkar sebagai penyidik.
Ini menunjukkan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum yang sudah ada, serta meremehkan kewenangan dan kapasitas institusi yang seharusnya bertanggung jawab.
Ketiga, Penyerahan Kebun Kelapa Sawit kepada PT. Agrinas Palma Nusantara.
Pada tanggal 26 Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menyerahkan lahan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara seluas 216.997,75 hektar.
Penyerahan lahan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan merupakan preseden buruk dan berpotensi menjadi bentuk pencucian uang oleh negara.
Tindakan ini tidak mencerminkan upaya penertiban kawasan hutan yang seharusnya dilakukan, melainkan lebih kepada alih kelola lahan yang merugikan negara dan merusak tata kelola lingkungan hidup seolah-olah dianggap legal.
Menurut prinsip penertiban kawasan hutan yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus melalui prosedur yang sah dan kembali berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Penyerahan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara, yang tidak memiliki perizinan yang sah baik di bidang perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun pelepasan kawasan hutan, justru membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran hukum tindak pidana kehutanan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pengabaian terhadap prosedur administrasi yang telah ditetapkan.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyerahan tersebut berpotensi dibidik dengan tindak pidana korupsi dan kehutanan ketika tidak lagi menjabat.
Ketika pemerintah mengeluarkan Perpres yang mengatur hal yang bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka kebijakan tersebut tidak hanya membingungkan pelaku kebijakan dan masyarakat, tetapi juga bisa menghambat proses implementasi yang sudah ada.
Di sinilah terdapat anomali penertiban kawasan hutan dengan menciptakan aturan yang tidak tertib dan melenceng dengan politik hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
* Peneliti di Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) dan Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Anomali Penertiban Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini