Oleh: Muhamad Zainal Arifin*
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan hutan membawa dampak buruk terhadap pengelolaan dan investasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdasarkan data Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penguasaan kembali lahan telah mencapai 1.100.674,14 hektar dari target 1.177.194,34 hektar.
Luasan tersebut mencakup sekitar 33% dari total luas perkebunan kelapa sawit yang teridentifikasi di kawasan hutan mencapai 3,3 juta hektar yang sebagian besar di kawasan hutan produksi dalam tahap penunjukan.
Jika dibandingkan dengan luas perkebunan kelapa sawit seluas 16,83 juta hektar (Data Tahun 2024), maka luas lahan dilakukan penguasaan kembali mencapai 6,54 %.
Kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi, karena dianggap sewenang-wenang dan bertentangan dengan regulasi di atasnya, seperti UU No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Dalam konteks ini, Perpres No. 5 Tahun 2025 menciptakan anomali penertiban kawasan hutan. Pertama, Perpres No. 5 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2023 maupun PP No. 24 Tahun 2021 yang justru dijadikan dasar pertimbangan penerbitan Perpres tersebut.
Misalnya, Ketentuan Pasal 4 Perpres dijadikan dasar untuk melakukan penguasaan perkebunan kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi, bertentangan dengan Pasal 110A UU No. 18 Tahun 2013 jo UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 2021.
Di dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 5 Tahun 2025 menyatakan: "Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:
a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali;
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali."
Padahal di dalam alinea Kedua Penjelasan Umum PP No. 24 Tahun 2021 disebutkan bahwa Pasal 110A UU No. 18 Tahun 2013 mengatur bahwa kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha perkebunan sesuai Rencana Tata Ruang, namun belum memiliki izin kehutanan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana. Sebaliknya, pemegang usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perizinan kehutanan dengan membayar PSDH dan Dana Reboisasi (DR).
Sedangkan di dalam Pasal 26 PP No. 24 Tahun 2021 mengatur bahwa "Setelah menerima pelaporan pelunasan tagihan PSDH dan DR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan di dalam kawasan Hutan Produksi; atau
b. Persetujuan Melanjutkan Kegiatan Usaha di dalam kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Konservasi."
Anomali Penertiban Kawasan Hutan
Diskusi pembaca untuk berita ini