
Oleh: Prof. Sudarsono Soedomo*)
Dalam diskursus pembangunan agraria dan ekonomi rakyat, ada satu kecenderungan yang terus berulang: setiap kali kita menemukan kebuntuan struktural—ketimpangan lahan, kemiskinan petani, dominasi korporasi, atau kegagalan pasar—jawaban yang kerap muncul adalah koperasi. Seolah-olah koperasi merupakan bentuk kelembagaan yang secara inheren adil, demokratis, dan otomatis memberdayakan.
Masalahnya bukan pada koperasi itu sendiri. Masalahnya adalah cara kita memperlakukan koperasi sebagai solusi instan untuk persoalan yang bersifat historis, struktural, dan kultural.
Koperasi sering dibayangkan sebagai antitesis dari korporasi dan finansialisasi. Padahal dalam praktik, koperasi hanyalah sebuah wadah institusional—ia tidak membawa nilai keadilan, efisiensi, atau keberdayaan secara otomatis. Semua itu bergantung pada kualitas manusia yang mengisinya, aturan main yang mengaturnya, serta lingkungan politik dan ekonomi yang melingkupinya.
Koperasi dan ilusi netralitas institusi
Salah satu kekeliruan paling mendasar dalam banyak wacana pembangunan adalah anggapan bahwa bentuk institusi tertentu bersifat netral dan pasti baik. Dalam kenyataannya, institusi tidak pernah bekerja di ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam konteks budaya, relasi kuasa, dan struktur insentif tertentu.
Koperasi, misalnya, sangat bergantung pada tingkat kepercayaan sosial, kapasitas manajerial, literasi keuangan, serta etika kolektif para anggotanya. Dalam masyarakat dengan tingkat social trust rendah, tradisi patron–klien kuat, dan akuntabilitas lemah, koperasi justru rawan mengalami elite capture, free rider problem, atau pembusukan dari dalam. Demokrasi prosedural “satu orang satu suara” tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif atau efisiensi ekonomi. Dengan kata lain, koperasi bukan jawaban atas masalah kualitas manusia dan tata Kelola. Ia justru memperbesar dampaknya—baik positif maupun negatif.
Masalah modal dan keputusan ekonomi
Di tingkat ekonomi politik, koperasi juga menghadapi keterbatasan serius yang sering diabaikan oleh para pengusungnya. Prinsip egalitarian yang menjadi kekuatan moral koperasi sekaligus menjadi kelemahan ekonominya. Koperasi sulit menghimpun modal dalam skala besar, sulit mengambil keputusan cepat dalam situasi kompetitif, dan sering kalah dalam sektor yang membutuhkan investasi besar serta manajemen profesional.
Akibatnya, banyak koperasi bertahan hanya sebagai lembaga kecil dengan peran terbatas, atau justru terpaksa meniru praktik korporasi—mengagunkan aset anggota, menekan harga beli dari petani sendiri, dan mengalihkan risiko ke basis anggotanya. Dalam praktiknya, koperasi kerap tidak sungguh-sungguh menjadi penawar dominasi modal. Alih-alih membebaskan, ia justru menjadi jalan masuk baru bagi logika keuangan, hanya dengan wajah yang lebih ramah.
Belajar dari sejarah tanpa romantisisme
Sejarah pembangunan pertanian di berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan agraria jarang bertumpu pada satu bentuk institusi tunggal. Di banyak negara maju, kemajuan pertanian lahir dari kombinasi kepemilikan lahan yang relatif aman, negara yang kuat dalam regulasi dan pembiayaan, serta pasar yang dikendalikan agar tidak merusak produsen. Koperasi hadir, tetapi bukan sebagai tulang punggung tunggal sistem.
Pelajaran terpenting dari sejarah bukanlah meniru bentuk kelembagaan tertentu, melainkan memahami fungsi apa yang perlu dijalankan: stabilisasi pendapatan, perlindungan produsen kecil, penyediaan pengetahuan, dan pengendalian spekulasi. Bentuk institusinya dapat beragam—koperasi, BUMN, badan layanan publik, atau skema hibrida—tergantung konteks sosial dan kapasitas negara.
Bahaya solusi tunggal
Kecenderungan menjadikan koperasi sebagai solusi utama mencerminkan apa yang bisa disebut sebagai institutional solutionism: keyakinan bahwa satu desain kelembagaan dapat menyelesaikan persoalan kompleks. Padahal persoalan agraria adalah sistemik, melibatkan tanah, manusia, modal, pengetahuan, dan kekuasaan sekaligus.
Ketika solusi disederhanakan, yang terjadi bukan pembebasan, melainkan kekecewaan berulang. Koperasi gagal, lalu disalahkan manusianya; manusianya gagal, lalu dimoralisi; sementara struktur yang melingkupinya tetap tidak disentuh.
Menuju diskusi yang lebih jujur
Kritik terhadap romantisasi koperasi bukanlah penolakan terhadap koperasi. Ia adalah ajakan untuk lebih jujur dan dewasa dalam merancang pembangunan. Koperasi dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi hanya jika prasyarat sosial, kelembagaan, dan politiknya dipenuhi. Tanpa itu, koperasi hanyalah nama baik yang dibebani harapan berlebihan.
Pembangunan agraria yang serius menuntut keberanian untuk menerima kompleksitas: tidak ada solusi tunggal, tidak ada institusi yang sakti, dan tidak ada jalan pintas. Yang ada hanyalah kerja panjang membangun manusia, memperbaiki insentif, dan menata ulang peran negara secara cermat.
Di sanalah tantangan sebenarnya berada—bukan pada memilih bentuk kelembagaan yang terdengar paling bermoral, tetapi pada membangun kapasitas kolektif agar institusi apa pun yang dipilih dapat benar-benar bekerja.
Tidak ada larangan bagi koperasi untuk tumbuh dan bersaing di Indonesia. Menyebut koperasi sebagai pihak yang “dipinggirkan” berisiko menjadi cara mudah untuk mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar: ketidakmampuan banyak koperasi mengembangkan dirinya sendiri sebagai entitas ekonomi yang efektif.
Keterbatasan modal, lemahnya tata kelola, konflik antara tujuan sosial dan efisiensi usaha, serta desain internal yang kurang adaptif merupakan konsekuensi struktural yang melekat pada koperasi itu sendiri, bukan semata-mata akibat tekanan eksternal. Ketika kegagalan ini dibingkai sebagai ketidakadilan dari luar, evaluasi kritis terhadap desain dan kapasitas internal justru terhindarkan, dan koperasi terus terjebak dalam lingkaran pembelaan moral, alih-alih pembenahan nyata.
*)Guru Besar Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB
Koperasi Dipersilakan Tumbuh Berkembang
Diskusi pembaca untuk berita ini