Kalau saja para pelaku sawit di Indonesia bukan orang-orang yang masih memegang teguh 'adat ketimuran', bisa jadi sejak 10 tahun terakhir, aksi besar-besaran dan bahkan konflik berkepanjangan dan masif, akan terus terjadi.
Soalnya, sejak saat itu, tak henti-hentinya sawit dirundung oleh orang-orang terorganisir agar --- secara perlahan --- tanaman yang tahun lalu menggelontorkan devisa lebih dari Rp600 triliun itu, benar-benar collapse.
Tudingan bahwa sawit telah menjadi perusak utama hutan alam di Indonesia, telah menjadi pintu masuk mereka untuk menekan otoritas kehutanan.
Maka lahirlah regulasi bernama Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang kontroversi itu.
Baca juga: Prof. Sudarsono, si Belanda itu; Pak Moor
PP 23 tahun 2021 ini telah terang-terangan mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 45 tahun 2011. Bahkan Putusan MK 34 tahun 2011, juga tidak dianggap sama sekali.
Padahal isi Putusan MK 34 tahun 2011 ini sangat tegas: Penetapan tanah milik seseorang sebagai kawasan hutan tanpa kompensasi, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum!
Kampanye masif dengan tagline 'sawit perusak hutan' telah membuat aturan suka-suka ini benar-benar berubah menjadi aturan yang benar.
Alhasil, lebih dari tiga juta hektar kebun kelapa sawit dengan mudah diklaim oleh aturan suka-suka tadi berada dalam kawasan hutan.
Agar aturan itu terkesan demi hukum dan berkeadilan, dua pasal; pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang kontroversi tadi, disodorkan sebagai solusi bila pelaku sawit masih mau pohon sawitnya tetap berdiri.
Pasal-pasal yang sesungguhnya telah membikin para pelaku sawit banyak yang 'stroke'lantaran terpaksa dan harus mengakui kalau kebun sawitnya berada di dalam kawasan hutan. Dan lantaran harus pula mengaku salah, meski tidak salah.
Prahara Perpres 132
Diskusi pembaca untuk berita ini