Ironisnya, entah sudah dipertimbangkan atau belum, Presiden Jokowi meneken Keppres nomor 9 tahun 2023. Melalui Keppres yang cuma berlaku setahun itu, lintas institusi dikerahkan memburu para pelaku sawit yang dianggap berada dalam kawasan hutan tadi. Embel-embelnya, demi pemasukan bagi negara.
Padahal kalau dihitung-hitung, besaran duit yang diharapkan masuk ke kocek negara dari klaim kawasan hutan itu, tidak ada apa-apanya ketimbang investasi pelaku sawit yang sudah tertanam.
Dan hanya setengah dari devisa yang disetor sawit pada tahun lalu. Artinya, kalau sawit itu dibiarkan terus tumbuh dan regulasinya ditata, justru pemasukan negara akan lebih besar lagi. Tapi, lantaran misinya memang hanya ingin meng-collapse-kan sawit, hitung-hitungan ini diabaikan.
Baca juga: Jurus Mabuk Memeras Sawit
Sebetulnya, sebelum PP23 tadi nongol, serangan masif terhadap sawit secara keseluruhan sudah terjadi melalui melalui aturan main yang disebut dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Banyak yang bilang kalau aturan berlabel sertifikasi yang sampai sekarang tidak diakui oleh negara lain itu, diboncengi oleh asing.
Tapi entah kenapa kemudian, Presiden Jokowi meneken Perpres 44 tahun 2020 sebagai aturan penguat ISPO itu. Pelaku sawit pun tak berkutik, termasuk petani sawit yang tahun depan, ISPO ini sudah berlaku wajib padanya.
Duit Pungutan Sawit Mengalir Jauh
Sejak semula, boleh dibilang nyaris tidak ada peran pemerintah dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit hingga bisa seperti sekarang.
Kalaupun ada peran pemerintah hanya memberikan perizinan kepada perusahaan, yang sudah barang tentu, tidaklah gratis.
Prahara Perpres 132
Diskusi pembaca untuk berita ini