Di jaman orde baru, ada jugalah mengirim orang dari Pulau Jawa untuk menjadi petani kelapa sawit. Di tempat tujuan, perusahaan yang disuruh membina dan 'membesarkan' mereka. 

Para warga transmigrasi ini diberikan kebun kelapa sawit dua hektar untuk setiap rumah tangga, plus rumah di atas pekarangan seluas setengah hektar. 

Selebihnya, para pelaku sawit mengusahakan sendiri kebunnya --- tak terkecuali petani swadaya --- di  tengah ragam kesulitan yang dihadapi. Mulai dari sulitnya mendapatkan pupuk serta kebutuhan lainnya, termasuk pembinaan melalui penyuluhan. 

Sebab sampai hari ini, pemerintah sama sekali tidak pernah memiliki yang namanya penyuluh bidang perkebunan kelapa sawit. 

Sadar akan segala keadaan itulah pada tahun 2014 silam, para pelaku sawit berembuk untuk mendirikan sebuah badan yang bisa diandalkan memajukan industri sawit. Kebetulan regulasi yang mendukung untuk itu ada; pasal 93 Undang-Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Begitulah sejarah singkat yang saya dengar. 

Dan singkat cerita, pada 2015, Presiden Jokowi meneken Perpres nomor 61 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Duit yang dihimpun ini, bukan berasal dari duit APBN, tetapi dari pungutan ekspor kelapa sawit. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) didirikan untuk mengelola duit itu. Berada langsung di bawah Kementerian Keuangan.