Berita / Serba-Serbi /
Banyak Perusahaan di Aceh Belum Bayar Zakat Mal ke BMA
Banda Aceh, elaeis.co - Banyak perusahaan di Provinsi Aceh, baik perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN, belum membayar zakat penghasilan pegawai dan zakat pendapatan perusahaan ke Baitul Mal.
Padahal, pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh nomor 08 Tahun 2022 menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh yang memenuhi syarat sebagai Muzakki, wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik Baitul Mal Aceh (BMA) maupun Baitul Mal Kabupaten (BMK).
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA) Aceh, Mohammad Haikal ST mengungkapkan, di tahun 2023 ini hanya 3 perusahaan saja yang beroperasi di Aceh yang menyetorkan zakatnya ke BMA. Yakni perusahaan perbankan, farmasi, dan perusahaan pers. Padahal di Aceh beroperasi ribuan perusahaan migas, tambang, perkebunan kelapa sawit, energi, pariwisata, dan sektor jasa lainnya.
"Pemerintah Provinsi Aceh sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 180/11860 tertanggal 03 Agustus 2022 yang ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, para pimpinan BUMN, para pimpinan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan para pimpinan badan usaha swasta tentang himbauan menyetorkan zakat ke BMA," katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (31/12).
Menurutnya, banyak perusahaan tidak mau membayar zakat mal dikarenakan adanya perbedaan pemahaman terkait kewajiban untuk menyalurkannya lewat BMA. "Harus diakui sejauh ini sektor industri dan perusahaan yang membayar zakat mal masih sangat minim. Banyak perusahaan enggan meskipun hal itu merupakan amanah dari qanun Aceh," sesalnya.
Dia menambahkan, langkah-langkah persuasif akan terus dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar perusahaan yang beroperasi di mau mengeluarkan zakatnya. "Kami akan terus melakukan sosialisasi zakat mal kepada perusahaan swasta, BUMN dan industri di Aceh," ucapnya.
“Kami akan tekankan, wajib membayar zakat kepada Muzakki yang belum menunaikannya,” sambungnya.
Haikal juga menambahkan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Aceh kembali mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor 451.5/18057 pada tanggal 13 Desember 2023, perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh itu, yang ditunjukkan kepada pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor USK, dan Rektor UIN Ar-Raniry supaya menunaikan zakat penghasilan ASN dan karyawan melalui BMA.
“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada tujuh (7) asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program- programnya mendukung kerja pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim. BMA sebagai lembaga keuangan agama dan negara, akan mengelola dan mengembangkan zakat sesuai dengan ketentuan dan konteks perkembangan zaman.
Komentar Via Facebook :