Berita / Serba-Serbi /
Bertahun-tahun Kabur, Direktur Perusahaan Sawit Akhirnya Terciduk
Palembang, elaeis.co – Bertahun-tahun kabur menghindari vonis pengadilan, Iwan Setiawan akhirnya berhasil diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Palembang, Rabu (18/1). Buronan kasus pengemplang pajak sebesar Rp 1,1 miliar itu ditangkap di perkebunan sawit di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan MH, mengatakan, Iwan kabur saat perkara yang membelitnya disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang pada tahun 2017. Menurutnya, Iwan tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan langsung ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) begitu hakim menjatuhkan vonis.
“Dia ditangkap saat sedang bekerja di kebun sawit," katanya melalui keterangan resminya.
Iwan sebelumnya menjabat sebagai penanggung jawab operasional PT Astica Mas. Dia dilaporkan tidak menyetorkan uang pajak penjualan tandan buah segar (TBS) sawit senilai Rp 1,1 miliar.
“Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Iwan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sebutnya.
Hebatnya, selama dalam pelarian, Iwan melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding dan kasasi. “Tapi, baik di tingkat banding maupun kasasi, permohonannya ditolak,” jelasnya.
Menurutnya, Iwan langsung dieksekusi ke Lapas Pakjo Palembang. “Dia harus menjalani hukuman sebagaimana vonis mejelis hakim pengadilan tingkat pertama,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :