Berita / Internasional /
Didakwa Pembunuhan Berencana, Daryati Lolos dari Hukuman Mati
Jakarta, Elaeis.co - Setelah melewati persidangan lebih empat tahun, Daryati, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran di Singapura, lolos dari hukuman mati. Pengadilan setempat, Jumat (23/4), akhirnya menjatuhkan seumur hidup atas kejahatan yang didakwakan kepadanya.
Daryati didakwa terlibat pembunuhan berencana dan dituntut dengan ancaman tunggal hukuman mati tahun 2016 silam. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. "Hari ini Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada wanita asal Lampung itu atas tuduhan membunuh majikan perempuannya pada tahun 2016," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, melalui keterangan pers seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (23/4).
Menurutnya, upaya KBRI Singapura meringankan hukuman Daryati dibantu oleh advokat Mohamed Muzammil. KBRI Singapura memuji Muzammil atas pembelaan yang dilakukannya sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati.
Daryati dilaporkan pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan mempengaruhi kondisi kejiwaannya. Hal tersebut didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiater yang ditunjuk oleh KBRI Singapura.
"KBRI Singapura telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016," kata Suryopratomo.
"KBRI mengimbau warga negara Indonesia di Singapura untuk berkonsultasi dengan KBRI atau organisasi lainnya apabila mengalami permasalahan dalam bekerja," tambahnya.
Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati, diantaranya pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Komentar Via Facebook :