Berita / Sumatera /
Disinyalir Banyak Pemilik Kebun Sawit Malas Urus Izin
Jakarta, Elaeis.co - Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT menyatakan pihaknya bersama jajaran akan melakukan inventarisir kepemilikan lahan perkebunan sawit di daerah itu.
Ditengarai saat ini banyak warga memiliki lahan perkebunan seluas 25 hektar bahkan lebih, tetapi pemilik kebun masih enggan mengurus perizinan.
“Jika datanya sudah valid, pemilik itu akan diminta untuk mengurus perizinan,” katanya dikutip Rakyatbengkulu.com.
Menurutnya, siapapun pemilik lahan kebun mencapai 25 hektar, wajib mengantongi Izin Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan.
“Warga perorangan atau badan usaha yang memiliki lahan perkebunan dengan luas minimal 25 hektar wajib memiliki izin itu,” tegasnya.
Diterangkannya, dengan mengantongi perizinan, sejumlah keuntungan didapat pemilik kebun. Diantaranya, usaha yang dijalankan berstatus legal dan diakui pemerintah.
Pemilik kebun juga akan berkontribusi besar untuk daerah. “Karena ada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan perkebunan itu,” sebutnya.
Mengenai jumlah warga atau badan usaha yang telah mengurus perizinan di tahun 2021, Apriansyah menyebutkan baru empat pemohon penerbitan perizinan hingga Oktober lalu.
Di mana permohonan itu rata-rata luasan lahan perkebunan kelapa sawitnya antara 50 hingga 100 hektar.
“Satu berkas sudah selesai verifikasi. Sudah diterbitkan rekomendasi persetujuan. Untuk kemudian dapat dilanjutkan proses perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja. Untuk sisanya, masih dalam proses verifikasi,” jelasnya.
Komentar Via Facebook :