Berita / Serba-Serbi /
Duit Petani Plasma Diakali Pak Kades
Jakarta, Elaeis.co - Adam, Kepala Desa (kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Pria 40 tahun itu diduga menggelapkan dana plasma yang harusnya dibagikan ke warga pemilik lahan.
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan, Adam diamankan petugas di rumahnya di Dusun I Desa Pangkalan tanpa perlawanan. “Sudah kita tahan,” katanya, dikutip TribunSumsel.com.
Informasi yang dihimpun, penangkapan Adam terkait dana plasma yang sudah dicairkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Agro Rawas Ulu (ARU) ke rekening BUMDes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan. Uang Rp 279 juta lebih sebenarnya diserahkan oleh PT ARU untuk petani plasma di Desa Pangkalan, namun Adam tidak memberi tahu warganya.
Adam akhirnya dilaporkan anggota plasma sawit yang merasa dirugikan, 10 Juli lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil Adam dua kali sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti yang cukup, akhirnya kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Beliau sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut, nanti diinformasikan lagi,” tegas Dedi.
Adam akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Komentar Via Facebook :