Jakarta, Elaeis.co - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana program replanting sawit tahun 2019 -2020 di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, mengatakan, pengusutan dugaan korupsi program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) saat ini dalam tahapan penyidikan.
Tim penyidik sudah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan yang menelan anggaran hingga Rp 150 miliar tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan juga pemeriksaan lapangan guna mencari keterkaitan dengan perkara ini. Di lapangan juga ditemukan adanya dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut,” kata Ristianti dikutip Rakyatbengkulu.com.
Sementara itu, Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan, saat ke lapangan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk penerima program replanting di salah satu kecamatan yang ada di Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pendekatan hukum pada perkara tersebut.
“Penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dari indikasi kerugian negara terkait kegiatan replanting ini. Perbuatannya dalam bentuk formil yang dilanggar. Namun siapa yang melanggar masih pendalaman, belum bisa kita sampaikan karena terkait teknis,” pungkasnya.
Diketahui kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara terjadi dalam rentang tahun 2019-2020. Modus penyalahgunaan, anggaran Rp 150 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan replanting sawit, namun justru sebagian digunakan untuk pembelian dan penanaman lahan karet dan jeruk.
Duit PSR Diselewengkan Buat Beli Lahan, Tanam Jeruk dan Karet
Diskusi pembaca untuk berita ini