Berita / PSR /
Kasus Korupsi Replanting Sawit Aceh Barat Dilimpahkan ke Pengadilan
Banda Aceh, elaeis.co - Pihak kejaksaan melimpahkan dua terdakwa perkara korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (1/12).
Dua terdakwa tersebut yaitu Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Aceh Barat tahun 2020-sekarang, dan Said Mahjali, kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2016-2019.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan Program PSR oleh KP-MJB Kabupaten Aceh Barat ke PN Tipikor Banda Aceh. Selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari pengadilan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, kemarin.
Dia menyebutkan, kedua terdakwa disangkakan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ali menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2017-2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengusulkan proposal Program PSR untuk 1.207 pekebun dengan luas lahan 2.831,02 hektare, total anggaran Rp 75.657.407.500 ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kenyataannya, berdasarkan laporan hasil analisis spasial dan identifikasi terhadap areal PSR oleh tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan laporan pemeriksaan lapangan Kanwil BPN Aceh, BPK RI beserta instansi terkait lainnya, disimpulkan telah terjadi sejumlah pelanggaran.
Pertama, lahan perkebunan kelapa sawit yang akan direplanting ada yang berada di area HGU perusahaan. Kedua, lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan. Ketiga, lokasi replanting bukan merupakan lahan perkebunan sawit. Keempat, lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih. Kelima, luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal.
Kemudian keenam, sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree bukan tanaman sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare per tahun. Masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sehingga tidak sesuai dengan persyaratan.
"Hal tersebut nyata-nyata bertentangan. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan PSR mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau loss of money country," jelas Ali.
Perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 Rp 70.263.120.000.
Komentar Via Facebook :