https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kasus Tewasnya Bidan di Perusahaan Sawit Berhasil Diungkap, Ternyata ini Pelakunya

Kasus Tewasnya Bidan di Perusahaan Sawit Berhasil Diungkap, Ternyata ini Pelakunya

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menginterogasi tersangka pemerkosa dan pembunuh bidan. Foto : Humas Polres Kapuas Hulu


Putussibau, elaeis.co - Kepolisian berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila, seorang bidan yang bertugas di perusahaan perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pelakunya adalah Narsip (23) yang tak lain adalah karyawan di perkebunan sawit itu.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandeglang, Provinsi Banten," jelas Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan MH, dalam siaran pers dikutip Jumat (10/11).

Dia mengungkapkan bahwa pelaku nekat membunuh karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat ditemukannya jasad korban di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang pada Senin (23/10) siang.

Menurutnya, kematian korban dianggap tidak wajar hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, olah TKP, serta visum terhadap jasad korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit tersebut. Sebab, setelah penemuan jasad korban, ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban. 

"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan, diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. 

"Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup," sebutnya.


 

Komentar Via Facebook :