Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah dan memperkuat tata kelola pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit produksi pekebun mitra.
Pemerintah kini menekankan penetapan harga yang lebih transparan, pengawasan ketat, hingga kewajiban pabrik kelapa sawit (PKS) melaporkan harga TBS setiap hari.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan harga TBS yang lebih wajar bagi pekebun sekaligus memangkas panjangnya rantai pemasaran.
Kebijakan itu disampaikan dalam materi Sosialisasi dan Koordinasi Tata Kelola Kelapa Sawit Kementerian Pertanian yang digelar pada 2 September 2026.
Kementan menempatkan mekanisme penetapan harga TBS sebagai salah satu instrumen untuk melindungi pekebun mitra dan menjamin pemasaran hasil panen. Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan pasokan bahan baku bagi PKS dan mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Mekanisme penetapan harga TBS tersebut mengacu antara lain pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Produksi Pekebun Mitra.
Lantas, bagaimana cara harga TBS ditentukan?
Kementan menjelaskan harga pembelian TBS ditetapkan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur berdasarkan usulan tim penetapan harga.
Tim tersebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari dinas provinsi dan kabupaten/kota, PKS atau asosiasi pengusaha kelapa sawit, hingga kelembagaan atau asosiasi pekebun kelapa sawit.
Tim penetapan harga memiliki sejumlah tugas penting. Salah satunya merumuskan dan mengusulkan besaran Indeks K.
Kementan Ubah Tata Kelola TBS Sawit, Harga Kini Diatur dengan Cara Begini
Diskusi pembaca untuk berita ini