Berita / Sumatera /
Ketua PABBSI Bengkalis Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KONI
Pekanbaru, Elaeis.co - Kejaksaan Negeri menetapkan Ketua Cabor Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat, dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) tahun 2019, inisial DY jadi tersangka terkait dugaan korupsi di KONI Bengkalis senilai Rp12 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Juprizal mengatakan, penetapan itu setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, dan melakukan gelar perkara.
"Kemudian berdasar alat bukti yang sah, akhirnya DY ditetapkan sebagai tersangka," kata Juprizal, Rabu (28/7).
Juprizal menyevutkan, kasus itu berawal pada Tahun 2019 ketika cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap.
Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.
Dana hibah yang telah diterima tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD. Dana yang telah diterima oleh tersangka justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DY.
“Untuk menutupi perbuatan itu, tersangka membuat SPJ fiktif. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371," jelasnya.
Bahkan, jaksa menyampaikan DY tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa. Tersangka hingga saat ini masih mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya DY juga sudah pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun DY mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Juprizal akan melakukan pemanggilan DY kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam pengusutan pada kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Bengkalis.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Jaksa menjerat DY dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah atau perekonomian negara atau daerah.
Sebelumnya Kejari Bengkalis juga melakukan pemeriksaan terhadap Kadispora, Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Darma Firdaus Sitompul, Sekretaris KONI Saroni, mantan bendahara, Hera Tri Wahyuni, Muhammad Asrul, Ketua Cabor Voli Misliadi, Ketua Cabor Tarung Derajat, Muhammad Reza Afriansyah, Ketua Muaythai, Ade Janu Harjayanto.
Untuk diketahui, pengusutan itu dilakukan setelah beberapa cabang olahraga berprestasi komplain terhadap pembagian dana hibah sebesar Rp 12 miliar dari Pemda Bengkalis, yang tujuannya untuk operasional, pembinaan 40 cabang olahraga dan gaji pengurus di KONI Bengkalis.
Komentar Via Facebook :